Logo Network
Network

Kelabui Petugas, Ganja 3 Kilogram Dikirim Melalui Paket ekspedisi

Agus Ismanto
.
Rabu, 24 Agustus 2022 | 00:54 WIB
Kelabui Petugas,  Ganja 3 Kilogram Dikirim Melalui Paket ekspedisi
Modusnya, tersangka mengelabui petugas dengan memanfaatkan jasa ekspedisi. Barang haran tersebut dimasukkan kardus layaknya paket barang

GRESIK, iNews.id - Sebanyak 3 kilogram paket ganja kering siap edar, diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten Gresik dari tangan Robby Adyaksa (35), warga Tambak sari, kota Surabaya. 

Modusnya, tersangka mengelabui petugas dengan menyamarkan barang haram itu ke dalam kardus dan mengirimkan melalui jasa ekspedisi dengan alamat berpindah-pindah. 

Kepala BNK Gresik, AKBP Kartono, mengatakan  tersangka diringkus saat mengambil paket berisi Ganja dari jasa ekspedisi di perbatasan Gresik-Lamongan, tepatnya di desa Petiyen, kecamatan Dukun, Kabuaten Gresik.

"Barang haram itu dikirim dari seseorang di Sumatera," ujar AKBP Kartono, Selasa (23/8). 

AKBP Kartono, menambahkan, tersangka mengaku disuruh seorang narapidana kenalanya berinisial S yang mendekam di Lapas Porong Sidoarjo. "Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan ke wilayah Gresik dan sekitarnya," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang merupakan seorang residivis kasus narkoba mengaku sengaja menggunakan jasa ekspedisi, karena dirasa lebih aman. Sedangkan, modus operandinya selau berpindah-pindah tempat.

"Tersangka selalu menggunakan alamat warung atau di depan rumah seseorang yang tidak dikenalnya. Saat paket kiriman tiba, tersangka sudah berada di alamat yang dituju dan langsung mengambilnya," paparnya.

AKBP Kartono, menegaskan bahwa peredaran ganja sangatlah membahayakan, karena akan merenggut banyak korban. "Ganja sebanyak 3 kilogram itu cukup dipakai 30 ribu orang. Puluhan ribu nyawa bisa diselamatkan melalui terungkapnya kasus ini," tegasnya.
 
Akibat perbuatannya, tersangka yang sudah lama menjadi incaran petugas BNK Gresik dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Editor : Agus Ismanto

Follow Berita iNews Gresik di Google News

Bagikan Artikel Ini