Logo Network
Network

Sering Bolos, Polisi Berpangkat Bripka di Gresik Dipecat

Agus Ismanto
.
Senin, 29 Agustus 2022 | 20:12 WIB
Sering Bolos, Polisi Berpangkat Bripka di Gresik Dipecat
Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Aziz memecat seorang anggotanya berpangkat Bripka karena meninggalkan dinas selama 30 hari berturut turut

GRESIK, iNews.id - Seorang anggota polisi, Bripka Deni Rahmat (39) mendapatkan sanksi pemberhentian tidak kormat (PTDH) lantaran sering meninggalkan tugas dan tidak disiplin sebagai anggota kepolisian. 

Pemberhentian anggota polisi yang berdinas di Polsek Tambak, Bawean dilaksanakan pada apel pagi di halaman Mapolres Gresik, Senin (29/8/2022). Namun, polisi yang berdinas di Polsek Tambak Bawean tidak hadir mengikuti apel pagi.

Kapolres Gresik,AKBP Muhammad Nus Aziz,   pemecatan dilakukan karena pelanggaran kedisiplinan., yakni  tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut.  Perhentian dilakukan sejak tanggal  1 April 2022. "Kalau tidak bisa dibina, saya binasakan,” tegas AKBP Muhammad Nur Aziz ihadapan anggota PJU Polres Gresik dan jajaran Polsek Gresik

Menurut Aziz, pemecatan anggota menjadi bagian dari penegasan institusi polri. Siapapun anggota yang melanggar akan mendapatkan sanksi. Sebaliknya, anggota yang berprestasi, akan mendapatkan penghargaa. 

“Jadi, kalau ada anggota melanggar SOP dan hukum, maka akan diproses. Saya akan terus mengawal proses pemecatan anggota yang tidak disiplin,” ungkapnya. 

Pada kesempatan itu, Kapolres Gresik mengajak seluruh anggota memberikan tauladan kepada masyarakat. Karena satu keteladanan lebih baik dari 1000 arahan. 

“Anggota polisi harus disiplin dan menjadi tauladan masyarakat. Sebisa mungkin menjalankan dinas denganniat ibadah, ikhlas, dan profesional,” jelasnya. 

Pemberhentian tidak hormat  Bripka Deni Rahmat karena melanggar pasal 11 huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Junckto pasal 7 ayat 1 huruf (a) dan (b), pasal 11 huruf (c), dan pasal 22 ayat 1 huruf (a). Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 

Editor : Agus Ismanto

Follow Berita iNews Gresik di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.