iNewsGresik.id- Ribuan alat peraga kampanya (APK) diturunkan paksa dalam sebuah operasi penertiban yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Gresik dan petugas Satpol PP di sepanjang ruas jalan, kawasan kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Sabtu (26/1/2024).
"Selain membahayakan masyarakat pengguna jalan, dan ketertiban umum juga melanggar aturan PKPU 15 tahun 2023 dan Perbup 9 tahun 2016," ujar Rozikin, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gresik.
APK yang ditertibkan, lanjutnya, karena terpasang di tiang listrik, penerangan jalan umum, tempat pendidikan, gedung pemerintahan dan tempat ibadah.
"Pada penertiban ini, Kami menurunkan paksa sebanyak 8.341 dari total sebanyak 21.252 APK yang di terpasang di tempat umum, " Jelasnya.
Rozikin menambakan Bawaslu mempunyai tugas melakukan pengawasan tahapan kampanye termasuk di dalamnya pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye.
"Selama masa kampanye, Kami sudah melakukan penertiban secara berkala sebanyak 3 kali dan menertibkan ribuan APK yang melanggar," bebernya.
Lebih jauh, Razikin mengungkapkan sasaran penertiban yakni APK yang pemasangannya melanggar ketentuan kampanye maupun peraturan bupati, termasuk APK yang membahayakan pengguna jalan..
"Yang perlu diperhatikan adalah faktor keamanan, mengingat saat ini musim penghujan disertai angin kencang, sehingga rawan roboh dan menimpa pengguna jalan. Jangan sampai ini terjadi lagi," pungkas Rozikin.
Editor : Agus Ismanto