get app
inews
Aa Read Next : Waspada! Begal Rampas Motor dan HP di Jalan, Modus Tuduh Korban Mencuri

Polres Gresik Kembalikan Motor Hilang, Milik Korban Pencurian

Selasa, 07 Maret 2023 | 00:11 WIB
header img
Kapolres Gresik AKBP Adhitya menyerahkan sebanyak 3 unit motor hasil curian kepada pemiliknya di halaman Mapolres Gresik

GRESIK, iNews.id  - Polres Gresik meringkus sebanyak 11 orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dan menyita sebanyak 12 unit bermotor hasil curian dalam kurun waktu 2 bulan terakhir. Unit Satreskrim Polres Gresik juga mengembalikan sebanyak 3 unit kendaraan bermotor yang sempat hilang ke tangan pemiliknya. 

"Hari ini, Kami menyerahkan sebanyak tiga unit sepeda motor kepada pemiliknya. Motor ini hasil ungkap Satreskrim Polres Gresik dalam kurun waktu satu bulan terakhir," kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya didampingi Kasat Reskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan di halaman Mapolres Gresik, Senin (06-03-2023.

Motor - motor ini, lanjutnya, berasal dari aksi curanmor di sejumlah TKP di antaranya Panceng, Dukun, Bungah, Manyar, Gresik Kota dan Kebomas. Para tersangka beraksi dengan cara merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T.

"Hampir seluruhnya menggunakan modus operandi merusak rumah kunci memakai kunci T. Untuk itu kami imbau masyarakat agar lebih berhati - hati dan waspada. Lengkapi kendaraan dengan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman," tandas Kapolres Gresik 

Salah satu pemilik motor, Syarif Hidayatullah bersyukur dan berterimakasih kepada polisi yang berhasil menemukan motornya Honda Scoopy yang hilang. Motornya sempat dicuri bandit saat pertengahan Januari 2023 di Desa Suci, Kecamatan Manyar.

"Alhamdulillah senang motor saya kembali. Terima kasih pak polisi yang sudah membantu mengungkap kasus tersebut. Sekali lagi terima kasih," kata Syarif Hidayatullah.

Editor : Agus Ismanto

Follow Berita iNews Gresik di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut