get app
inews
Aa Read Next : Misteri Tewasnya Ibu Muda, Polisi Periksa 10 Orang Saksi, Termasuk Suami Korban

Terungkap! Pelaku Pembunuhan Berniat Merampok Korban, Berkenalan Melalui Facebook

Rabu, 06 Desember 2023 | 21:33 WIB
header img
Polisi membawa 2 orang tersangka pelaku pembunuhan masing-masing Hengky dan Irfan

Sedangkan, tersangka Hengky mengaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. Dirinya tertarik berkenelan, karena sering melihat postingan korban yang menawarkan jasa pijat.
Beberapa kali berniat main ke rumah korban, tetapi ditolak. 

"Setelah lama menunggu, korban akhirnya mengajak main ke rumahnya. Saya datang ke rumah korban tidak sendiri, tetapi bersama tersangka irfan," jelasnya kepada wartawan.

Namun, lanjutnya kedatangannya ke rumah korban tidak untuk sekedar main. Mereka telah bersepakat untuk mencuri harta benda milik korban. Karena itu, mereka masak mie instan di dapur, sambil menunggu korban tertidur. 

"Melihat korban rebahan di kamar tidur, saya mulai melancarkan aksi pencurian. Namun, korban justeri terbangun. Secara spontan memukul kepala korban dengan palu dan menusuknya dengan pisau dapur hingga tewas," ujar Hengky yang diamini tersangka Irfan.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, selain menangkap 2 orang tersangka pembunuhan, juga menangkap 3 orang tersangka penadah barang milik korban pembunuhan. 

"Dari tangan tersangka, Kami mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor PCX dan 6 unit telepon genggam milik korban," jelasnya.

Sedangkan dari hasil olah TKP, lanjut Kapolres Gresik, mendapatkan barang bukti yakni palu, pisau dapur, dan paving block.

"Barang bukti ini, digunakan tersangka untuk menghabisi korban," bebernya. 

Akibat perbuatanya, tersangka Irfan dan Hengky dijerat Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat, atau kematian, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. 

Sedangkan, 3 orang penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana paling banyak Sembilan tahun. 
 

Editor : Agus Ismanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut