GRESIK, iNewsGresik.id – BPJS Kesehatan Cabang Gresik telah membayar klaim layanan kesehatan sebesar Rp735 miliar hingga Oktober 2024. Pembayaran ini mencakup Rp102,36 miliar untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Rp632,96 miliar untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Pembayaran klaim dilakukan sesuai pengajuan dari fasilitas kesehatan (Faskes) dan telah diverifikasi. Ini untuk memastikan pelayanan tetap berjalan lancar,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo.
Untuk mempercepat pembayaran, BPJS Kesehatan menerapkan mekanisme Uang Muka Kerja (UMK). Melalui UMK, Faskes bisa menerima sebagian dana klaim meski proses verifikasi belum selesai. Kekurangannya akan dibayarkan setelah verifikasi rampung.
Peserta JKN juga dimudahkan dengan layanan digital seperti aplikasi Mobile JKN dan layanan WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165 untuk menyampaikan pengaduan. Alternatif lainnya adalah layanan langsung melalui petugas BPJS Satu! di Faskes.
“Percepatan ini kami lakukan agar operasional Faskes tetap lancar dan peserta mendapatkan layanan terbaik,” tutup Janoe.
Editor : Agus Ismanto