DRIYOREJO, iNewsGresik.id – Polres Gresik berhasil meringkus dua dari tiga pelaku perampokan di rumah Paulina Siahaya (69), seorang lansia yang tinggal di Perumahan De Naila, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Peristiwa yang terjadi pada 6 Januari 2025 ini sempat viral, setelah rekaman CCTV dan diunggah di media sesial.
Dua tersangka yang ditangkap yakni KS (51), warga Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom, Gresik, dan MA (48), warga Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto. Kasat Reskrim Polres Gresik, Sedangkan tersangka MY (40) berhasil kabur dan hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
AKP Abid Uais Al-Qarni, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari rasa sakit hati tersangka KS, karena gagal melunasi hutangnya kepada korban.
"Perampokan ini didasari rasa sakit hati tersangka KS yang tidak bisa menebus perhiasan senilai Rp 5,8 juta yang digadaikan kepada korban," ujar AKP Abid Uais dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (24/1).
KS merekrut MA dan MY (40), yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk melancarkan aksinya. Sebelum beraksi, KS mengajak kedua rekannya berkeliling sekitar rumah korban untuk memastikan lokasi dan keberadaan barang berharga. Meski menjadi otak perampokan, KS tidak ikut masuk ke dalam rumah korban.
Dalam aksinya, para pelaku berpura-pura mengenal anak korban, Viki. Korban yang sudah lanjut usia pun percaya dan mempersilakan mereka masuk ke rumah.
"Setelah itu, kedua pelaku menyekap korban, mengacak-acak isi rumah, dan membawa kabur barang berharga berupa 25 gram emas, dua ponsel, dan uang tunai Rp 500 ribu," ungkap AKP Abid.
Lebih jauh, Kasatreskrm mengungkapkan Tim Resmob Polres Gresik yang dipimpin IPDA Andi Muh. Asyraf Gunawan bergerak cepat dan menangkap KS pada 20 Januari 2025, di Kecamatan Wringinanom, Gresik.
Pada hari yang sama, MA juga berhasil diringkus di rumahnya di Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto. Keduanya kini ditahan di Rutan Mapolres Gresik.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas AKP Abid Uais.
KS di hadapan polisi mengaku mengaku nekat merencanakan perampokan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Saat ini, Polres Gresik masih memburu MY, tersangka yang melarikan diri. Polisi mengimbau masyarakat melapor apabila mengetahui keberadaan MY.
Editor : Agus Ismanto