JAKARTA, iNews - Pemerintah kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022. Melansir laman menpan.go.id,ada dua kategori pelamar yang bisa mengikuti seleksi PPPK guru,yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Kategori pelamar prioritas I yakni tenaga honorer kategori II (THK), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta. Di mana, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021, namun belum mendapat formasi.
Kemudian, untuk pelamar prioritas II yakni THK II. Sedangkan, pelamar prioritas III yakni guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar pada Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan akan memprioritaskan Guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lolos passing grade.
Dikatakan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PemenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.Prioritas ini tertuang dalam PermenPANRB Pasal 5, Ayat 2, tentang pelamar prioritas I.
“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021,” ujar Nadiem dalam keterangannya.
Nadiem menambahkan, ada seleksi ASN PPPK tahun 2021, kata Menteri Nadiem, terdapat 193.954 guru lulus namun tidak dapat formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.“Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” ucapnya.
Seperti diketahui, diterangkan pada Pasal 32 bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II. Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.
Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.
Editor : Agus Ismanto