GRESIK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan barang bukti (barbuk) dari 196 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan barbuk dipimpin Kajari Gresik, Nana Riana dihadiri Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachma, unsur Polri, Bea Cukai, Satpol PP dan Dinas Kesehatan di halaman Kejari Gresik, Kamis (15/6/2023).
Kajari Gresik, Nana Riana mengatakan barang bukti yang dimusnahkan . berasal dari 196 senilai Rp 480 juta yang sudah berkekuatan tetap.
"Selain eksekusi badan terhadap terpidana, kami juga eksekutor terhadap barang bukti," kata Nana Riana.
Dikatakanya, barbuk yang dimusnahkan merupakan perkara periode Januari - Juni 2023 yang didominasi perkara narkotika mencapai 70 persen."Terdiri dari 1 perkara tindak pidana khusus, 191 perkara tindak pidana umum, 4 perkara tindak pidana ringan dan 1 dari Bea Cukai. Narkotika 82 perkara," Jelas Nana Riana.
Pemusnahan ini, lanjutnya juga dilakukan terhadap perkara kesehatan, peredaran minuman keras, peredaran rokok ilegal, uang palsu, senjata tajam dan penggunaan senjata api.
"Total barang bukti narkotika jenis sabu - sabu yang diamankan sebanyak 176,31 gram atau senilai Rp 211,5 juta," ungkapnya.
Barang bukti lain yang juga dimusnakan di antaranya ganja seberat 99,961 gram senilai Rp 99,9 juta. Dan sebanyak 6.575. Pil dobel L senilai Rp 20, 2 juta.
Kemudian, sebanyak 194 ribu batang rokok tanpa pita cukai dengan total kerugian negara sebesar Rp 148, 2 juta. 2 dus uang mainan sebanyak 370 lembar. Serta 9 unit timbangan elektrik, 93 handphone, 13 buah alat isap narkoba, 1 buah senjata api, 3 buah senjata tajam, 40 minuman keras, 9 pak dupa dan 25 potong pakaian.
"Semoga pemusnahan barang bukti ini semakin memperkuat sinergitas kami dengan seluruh instansi terkait," pungkasnya.
Editor : Agus Ismanto