GRESIK, iNewsGresik.id - Tersangka dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar kepada Kejari Gresik.
Uang tersebut dikembalikan atas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Pemprov Jatim 2013 melalui Pokmas Trisakti di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme yang melibatkan mantan anggota DPRD Jatim, berinisial BS.
Kepala Kejari Gresik, Nana Riana mengatakan pengembalian kerugian negara telah diterima Korps Adhyaksa dari tersangka korupsi dana hibah berinisial BS.
"Hari ini, tersangka Bambang Suhartono melalui kuasa hukumnya Purwadi menyerarahkan uang kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar secara tunai," ujar Nana Riana di Kejari Gresik, Kamis (07/09/2023).
Dikatakannya, hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2013, Kejari Gresik telah menetapkan dua orang tersangka. Meskipun mengembalikan uang kerugian negara, tetapi tidak menghapus tindak pidana.
"Pengembelian uang kerugian negara itu, tidak menghapus tindak pidana. Namun, akan menjadi pertimbangan tuntutan di persidangan," ungkapnya.
Editor : Agus Ismanto