Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan korban. Ia melaporkan dengan menunjukkan bukti hasil rekaman CCTV di rumahnya. Berdasarkan penyelidikan dan memeriksa kamera CCTV, tampak tersangka masuk rumah dengan mencongkel pintu rumah.
"Setelah memastikan identitas pelaku, Kami berkoordinasi dengan aparat setempat dan berhasil meringkus tersangka," tegas Ipda Andika Komang Prabu.
Dari pengakuannya, Syarwan mengaku nekat melancarkan aksi pencurian lantaran terlilit hutang. Akibatnya kecanduan permainan judi online. tersangka pergi ke Gresik untuk mencari pekerjaan agar bisa melunasi seluruh hutangnya.
“Saya terpaksa karena kepepet, dan baru pertama kali melakukan pencurian,” kata Syarwan.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 maksimal tahun penjara.
Editor : Agus Ismanto