get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekad! Seorang Pemuda Mencuri Motor Teman Kerjanya, Saat Tertidur Pulas

Kepergok Mencuri, Pasutri Membawa Anak Balitanya Dihakimi Warga

Selasa, 30 April 2024 | 16:57 WIB
header img
Tersangka pasangan suami isteri diamankan di Mapolsek Menganti

iNewsGresik.id - Pasangan suami isteri, Sunardi (45) dan Dian Kristari (35) warga Kelurahahan Balungsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya diamankan petugas kepolisian Polsek Menganti.

Mereka kepergok mencuri speedo meter mobil Grand Max yang di parkir di depan rumah warga di desa Dusun, Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Senin (29/4/2024).

Sebelum diamankan polisi, tersangka Sunardi sempat dihakimi warga secara beramai-ramai. Bahkan, polisi menembak kaki kananya, karena pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat ditangkap. 

Kapolsek menganti AKP Roni Ismullah mengatakan tersangka pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama. Tersangka pelaku mengaku beraksi sebanyak 4 kali di sejumlah lokasi yang berbeda.

"Tersangka seorang residivis spesialis Ranmor," ujarnya saat menggelar Press Release di halaman Mapolsek Menganti, Selasa (30/4/ 2024). 

AKP Roni menambahkan  modusnya tersangka berpatroli mencari sasaran, berkeliling dengan mengendarai sepeda motor bersama isteri dan seorang anaknya yang masih Balita.

Setelah mendapatkan sasaran, tersangka langsung beraksi. Sedangkan, isterinya ditinggal sambil menunggu motornya di sekitar lokasi kejadian. 

Namun, pada aksinya kali ini, justeru kepergok warga. Dan langsung meneriakinya maling hingga mengundang perhatian warga sekitar. Wargapun beramai-ramai mengajarya.

"Upaya penangkapan tersangka berlangsung dramatis. Karena tersangka mengacung-acungkan parang untuk menghalau warga," jelas AKP Roni.

Warga yang kesal, akhirnya beramai-ramai mengepung tersangka, sehingga berhasil meringkusnya. Warga yang kesal, langsung meluapkan emosinya dengan menghakiminya secara beramai-ramai. 

"Emosi warga reda, setelah polisi datang ke lokasi kejadian dan mengamankannya," tegasnya.

Namun, saat dalam perjalanan menuju Mapolsek, tersangka berusaha kabur dan melakukan perlawanan. "Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembak kaki kanannya," paparnya.

Akibat perbuatanya, tersangka pasutri dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Sedangkan, anak Balitanya diserahkan ke keluarga pelaku.

"Anak tersangka akhirnya diserahkan ke pihak keluarga tersangka," pungkas AKP Roni. 

Editor : Agus Ismanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut