get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Kesehatan Galang Aksi Donor Darah Nasional, Meningkatkan Kesadaran dan Kesehatan Masyarakat

Catat! Pemohon SKCK Wajib Menjadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan, Mulai 1 Agustus

Jum'at, 26 Juli 2024 | 22:37 WIB
header img
Rapat Koordinasi penerapan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pemohon SKCK

iNewsGresik. id –  Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib menunjukan keaktifan kepersertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) BPJS Kesehatan. Hal ini selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

“Keaktifan kepesertaan JKN sebagai salah satu persyartan administrasi pengurusan SKCK mulai diterapkan pada 1 Agustus 2024," ujar Kepala BPJS Kesehatan) Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Jumat (25/7/2024).

Pria yang disapa Janoe menambahkan Inpres tentang optimalisasi program JKN menginstruksikan kepada 30 kementerian dan lembaga, di antaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Instruksinya agar Polri melakukan penyempurnaan regulasi memastikan pemohon SKCK merupakan peserta aktif dalam Program JKN,” terangnya.

Masih kata Jaanoe, teknis persyaratan administrasi penerbitan SKCK ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Persyaratan SKCK. 

Saat pendaftaran, pemohon melampirkan bukti keaktifan kepesertaan JKN. Selanjutnya petugas akan melakukan pengecekan melalui web portal berdasarkan Nomor Induk Kependudukan. Bagi pemohon yang belum menjadi peserta JKN, maka harus menunjukkan Virtual Account (VA) pendaftaran JKN.

"Untuk pemohon yang telah menjadi peserta JKN namun tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran, maka dapat menunjukkan bukti bayar pelunasan JKN, atau bukti mengikuti cicilan iuran JKN,” tegasnya.

Sebagai penyelenggara JKN lanjut Janoe, ,BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dalam pendaftaran peserta melalui layanan digital yakni Aplikasi Mobile JKN dan kanal Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).

Sedangkan, untuk Pendaftaran Peserta Pekerja Penerima Upah (PBPU) baru bisa dilakukan melalui JKN. Langkahnya, Peserta mengunduh Mobile JKN melalui Google Play Store dan Apps Store.

“Selanjutnya, Peserta memilih fitur Pendaftaran Peserta Baru. Peserta mengisi data pada field yang disediakan. Nantinya akan Muncul Virtual Account Pembayaran Iuran Peserta. Kepesertaan akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran pada hari ke-14 setelah pendaftaran,” beber Janoe.

Peserta juga biaa melakukan pendaftaran melalui Pandawa yang bisa diakses ke nomor WhatsApp 08118165165. Peserta dapat melanjutkan prosedur pendaftaran dengan memilih fitur Pendaftaran Baru.

“Peserta nanti akan diarahkan untuk mengisi data pada link yang disediakan. Setelah semua persyaratan diunduh dan berhasil, maka akan muncul Virtual Account Pembayaran Iuran Peserta. Kepesertaan Aktif setelah dilakukan pembayaran iuran pada hari ke-14 setelah pendaftaran,” sebutnya.

Lebih lanjut, Janoe menjelaskan bagi peserta JKN yang kepsertaannya tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran, maka dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Misalnya, Bank, ATM, Mobile Banking, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, dan banyak kanal lainnya.

“Sedangkan untuk peserta yang ingin melakukan pembayaran melalui mekanisme cicilan bisa melalui Program Pembayaran Secara Bertahap (Rehab). Untuk pendaftarannya bisa melalui Aplikasi Mobile JKN,”kata Janoe.

Di tempat yang sama, Wakil Kepala Kepolisian resor Kabupaten Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro  memberikan dukungan atas rencana implementasi aturan terbaru penerbitan SKCK. Pihaknya berkomitmen memberikan layanan terbaik menyukseskan penyelenggaraan Program JKN. 

“Kami berharap kebijakan ini, dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional dan presisi sehingga menghindari adanya keluhan dari masyarakat,” ujarnya.

Diinformasikan, sampai dengan 1 Juli 2024 capaian kepesertaan JKN Kabupaten Gresik 101.6 persen atau menvapai  1.325.036 jiwa.

Rinciannya sebanyak 261.374 jiwa segmen APBD, 536.833 JIWA SEGMEN apbn, 22.389 segmen BP, 147.389 jiwa segmen PBPU, 300.083 segmen PPU BU dan 56.889 jiwa segmen PPU PN. (*)

Editor : Agus Ismanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut