GRESIK, iNews.id – Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan. Mereka yang mempunyai tunggakan pembayaran berbulan-bulan diberi kelonggaran. Agar meringankan para peserta untuk tetap bisa mengakses fasilitas kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Tutus Novita Dewi mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya terkait masalah pembayaran tunggakan peserta. Baik menghubungi peserta melalui pesan singkat. Supaya melakukan pelunasan.
“Program Rehab ini bertujuan untuk meringankan pembayaran tunggakan melalui mekanisme cicilan,” katanya, Rabu (1/6/2022).
Dijelaskan, peserta yang bisa mengajukan rehab adalah peserta yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan. Yaitu antara empat bulan sampai 24 bulan. Adapun pembayaran tunggakan bisa mengakses melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Tutus menambahkan, untuk melakukan penagihan tunggakan, pihaknya juga punya kader JKN untuk mendatangi ke rumah peserta. Selain itu, juga bersurat kepada peserta yang tunggakanya besar.
“Berdasarkan data yang kami miliki saat ini, total tunggakan peserta PBPU di wilayah Gresik dan Lamongan yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp111 miliar,” katanya seraya menyebut, bila peserta yang tidak bayar premi sekitar 14 persen.
Editor : Ashadi Ikhsan