Nekad Berjualan di Pinggir Jalan, Petugas Ancam Bongkar Lapak Pedagang Hewan Kurban

Agus Ismanto
Tim satgas gabungan satpol PP, polisi, TNI dan dinas pertanian kabupaten Gresik gencar melakukan razia penertiban pedagang hewan kurban yang nekad berjualan di pinggir jalan

GRESIK, iNews.id -  Sejumlah pedagang hewan kurban yang nekad berjualan di pinggir jalan terjaring razia petugas gabungan Satpol PP, Dinas pertanian, Polisi dan prajurit TNI. 

Razia yang dilakukan secara mendadak ini, tim gabungan menyisir sejumlah ruas jalan yang digunakan bertransaksi hewan kurban, diantaranya di sepanjang jalan desa Duduksampean, kecamatan Duduksampean, Kabupaten Gresik, Minggu 03-07-2022.

Kedatangan petugas secara tiba tiba membuat pedagang tidak bisa mengelak. Mereka hanya bisa pasrah mentaati aturan larangan berjualan hewan kurban di pinggir jalan.

Khoirul Anam, pedagang hewan kurban, mengatakan, bersedia membongkar lapak daganganya secara sukarela, tetapi minta toleransi waktu untuk pembuatan kandang."Saya tidak punya lahan di rumah. Butuh sewa lahan untuk pembuatan kandang," ujar pedagang hewan kurban "Dadakan".

Dikatakanya, pada tahun ini, mendatangkan sebanyak 50 ekor kambing dari kota Mojokerto dan Pasuruan untuk penyediaan kebutuhan Idhul Adha. Namun, merebaknya virus penyakit mulut dan kuku (PMK), telah membuyarkan impiannya meraup untung." Bisa merugi kalau begini. Tapi, mau bagaimana lagi?,"keluhnya.

Berdagang hewan kurban, lanjutnya, menjadi profesi "Dadakan" yang telah dijalani bertahun-tahun. Hari Raya Idhul Adha merupakan masa panen bagi pedagang hewan. Namun, Idhul Adha tahun ini terasa berbeda. Karena harus bertransaksi di kandang."Harus mengeluarkan biaya ekstra untuk sea kandang dan jauh dari jalan raya," ujarnya.

Kendati demikian, dirinya hanya bisa pasrah. Berharap wabah PMK segera sirna agar bisa kembali beraktivitas dengan normal, seperti tahun tahun sebelumnya. "Saya hanya bisa berdoa semoga wabah PMK segera sirna," pungkasnya.

Camat Duduksampean. Dedy Hartadi, mengatakan, Pemkab Gresik melarang berjualan di pinggir jalan, karena Gresik berstatus zona merah PMK."Transaksi hanya bisa dilakukan di kandang," ujarnya di sela sela aktivitas razia pedagang hewan kurban.

Ia mengatakan, pedagang harus bertransaksi di kandang. Melaporkan ke kepala desa setempat dan pemberitahuan kepada Dinas pertanian Kabupaten Gresik. Larangan ini, untuk kemudahan pemantauan dan pemeriksaan hewan kurban."Tim kesehatan hewan Distan akan berkunjung secara berkala memantau kesehatan hean kurban,"tandasnya.

Pada razia kali ini, lanjutnya, masih memberikan toleransi kepada pera pedagang untuk persiapan membangun kandang.Namun, jika sampai batas waktu ditentukan,pedagang tidak segera membongkar, maka tim yang akan membongkar lapaknya. "Larangan ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus PMK agar status zona merah segera sirna," pungkasnya.

Editor : Agus Ismanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network