LPSK Kabulkan Justice Collaborator Bharada E, Jamin Beri Perlindungan 24 Jam

Muhammad Farhan
Richard Eliezer alias Bharada E (foto: sumber istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Bharada E alias Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

LPSK menjamin perlindungan diberikan kepada Bharada E selama 24 jam.  Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menegaskan perlindungan diberikan kepada saksi pelaku yang mau bekerja sama mengungkap tabir kejahatan.

"Sekarang sudah ditetapkan (Bharada E) sebagai perlindungan LPSK, kan untuk dijadikan justice collaborator," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).  Hasto menjelaskan, perlindungan diberikan dengan penebalan pengawasan terhadap Bharada E selama 24 jam di ruang tahanannya yakni di Bareskrim Mabes Polri.

"Ya dia mendapatkan perlindungan karena dia ditahan di Bareskrim ya. Kita akan memberikan penebalan dengan menempatkan orang secara 24 jam, pengawalan di tempat dia ditahan itu," ujar Hasto.  

Pengawalan 24 jam dilakukan guna melihat semua proses yang dijalani Bharada E selama ditahan di Bareskrim. "LPSK bisa mengikuti semua hal yang akan dilakukan terhadap Bharada E ini, ya pemeriksaan dan sebagainya," kata Hasto.  

Sebelumnya, tim kuasa hukum Bharada E mengajukan perlindungan sebagai justice collaborator kasus pembunuhan Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. LPSK kemudian setuju memberikan perlindungan setelah melakukan asesmen di Bareskrim Polri. 

"Iya, ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadi lah. Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Hasto, Jumat (12/8/2022).
 

Editor : Agus Ismanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network