GRESIK, iNewsGresik.id – Polisi akhirnya menetapkan A (55) menjadi tersangka pelaku pemerkosaan Bunga (14) pelajar SMP hingga hamil 7 bulan di Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakandari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah meniduri anak tirinya hingga hamil 7 bulan.
“Penetapan tersangka dilakukan, setelah polisi melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan tersangka , korban dan ibunda korban,” ujarnya di Mapolres Gresik, Kamis (5/1/2023).
Dikatakanya, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan warga, setelah mendapatkan pelajar SMP hamil. “Warga yang curiga, kemudian mengamankan ayah tiri korban dan melaporkan ke Mapolsek Benjeng,” terangnya.
Dikatakanya, semula ibu korban berusaha menutup-nutupi kehamilan buah hatinya. Namun, ibu korban akhirnya tidak bisa mengelak dan berterus terang dan bersedia menceritakan peristiwa yang menimpa anaknya. .
"Ibu korban berusaha menutupi ulah suami barunya karena tidak ingin dengan hukum.," terang Aldhino.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi menambahkan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat Kecamatan Benjeng. Kemudian, ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku lima kali meniduri korban. Perbuatan tersebut dilakukan, sejak bulan April 2022 lalu.
"Modusnya, tersangka selalu memberikan hadiah berupa kepada korban," ujarnya.
Pada penanganan kasus ini, lanjutnya pihaknya menggandeng tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Pendampingan juga diberikan kepada ibu korban.
"Kami masih mendalami sikap ibu korban yang berusaha nutup-nutupi perbuatan suaminya dan mengelabuhi masyarakat," pungkasnya.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait