Terlalu! Jambret Gasak Uang Biaya Operasi Pasien Penyakit Ginjal

Agis
Pasutri korban Penjambretan (FOTO : ILUSTRASI)

GRESIK, iNewsGresik.id - Nasib malang menimpa pasangan suami isteri Rahma Mustiko Wati, warga Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik. Uang untuk biaya operasi ginjal ibundanya amblas digasak jambret, saat dalam perjalanan menuju rumah sakit Ibnu Sina Gresik. 

Informasi yang dihimpun, peristiwa penjambretan terjadi saat Rahma Mustiko Wati bersama suaminya sedang dalam perjalanan dari Perum Gresik Kota Baru (GKB) menuju RSUD Ibnu Sina Gresik, sekira pukul 04.30 WIB, Kamis(25/5/2023). 

Sesampainya di jalan dokter Wahidin Sudirohusodo, tampak dua orang pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor membuntutinya dari belakang. Sesampainya di tepatnya di depan kantor Samsat Gresik, tiba tiba pelaku menarik tas korban yang diselempangkan di lehernya. 

"Orang tua saya kaget dan berusaha mempertahankan tas. Tetapi pelaku menarik keras, hingga tali tas terputus," ujar Ahmad Haidar, anak korban, Jumat (26/5/2023). 

Usai merampas tas, lanjutnya, korban langsung meneriakinya maling. Tetapi pelaku justeru mengancam dengan menodongkan senjata tajam sambil memacu cengan kecepatan tinggi ke arah Bunder. 

"Ibu saya sempat berteriak maling, tapi tidak ada respon dari pengendara lain. Hingga akhirnya orang tua saya mengejar sampai ke perempatan Exit Tol Kebomas. Tetapi Pelaku sudah tidak ditemukan jejaknya,”bebernya. 

Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp 3 juta dan sejumlah dokumen di dala tas di antaranya Hp merek Samsung Galaxy J3 Pro, STNK, KTP, Kartu BPJS, kartu ATM bank Jatim, ATM bank BRI.

"Saya sudah melaporkan peristiwa ini ke Maplres Gresik," bebernya.

Editor : Agus Ismanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network