GRESIK, iNews.id - Tersangka pembunuh anak kandung M Qo’dad Af’alul Kirom alias afan (29), terdeteksi mengalami gangguan jiwa yang berat. Deteksi ini, berdasarkan hasil tes kejiwaan tim medis Rumah Sakit Bhayangkara polda Jatim.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan tersangka menjalani pemeriksaan dan tes kejiwaan di RS Bhayangkara Polda Jatim. "Hasilnya, tersangka M Qo’dad Af’alul Kirom alias afan mengalami gangguan jiwa berat,” ujarnya di Mapolres Gresik, Sabtu (17/6/2023).
Kendati demikian, lanjutnya, proses penyidikan tersangka tetap dilakukan. Bahkan, pihaknya telah melipahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan negeri Gresik.
“Kita menunggu hasil dari Kejari Gresik. Karena berkas sudah lengkap dan sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.
Iptu Aldhino Prima Wirdhan menambahkan hingga kini polisi masih mencari isteri tersangka DV yang belum diketahui keberadaannya.
“Tersangka kami amankan di Rutan Polres Gresik. Kondisinya sehat dan stabil. Bahkan, tersangka bisa berkomunikasi dengan baik,” bebernya.
Seperti diberitakan, tersangka M Qo’dad Af’alul Kirom (29), warga Manukan, Kota Surabaya tega menghabisi anak kandungnya berinisial AZK (9) saat terlelap tidur di rumah kontrakanya di desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Siswa masih duduk di bangku kelas 2 SD, nyawanya tidak tertolong. Dia menghembuskan nafas terakhir di ranjang tidurnya karena menderita luka tusuk di bagian dada dan punggungnya.
Dalam kesaksianya, pria yang akrab dipanggil Affan ini mengaku tidak menyesal telah membunuh kandungnya. Ia mengaku mengalami stres berat. Terlebih, setelah istrinya kabur dari rumah.
"Saya bunuh, agar anak saya masuk surga. Karena belum dewasa, pasti masuk surga, tidak terbebani dengan dosa-dosa orang tuanya. ujarnya
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait