iNewsGresik.id - Pemkab Gresik meraih penghargaan sebagai Instansi Terbaik pertama Pemanfaatan Pusat Data Nasional (PDN) tahun 2023, kategori Kabupaten/Kota dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia.
Prosesi penyerahan penghargaan dilaksanakan bertepatan dengan momen Rakornas Kolaborasi Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Kepala Dinas Kominfo Gresik, Ninik Asrukin mengatakan pihaknya akan terus memaksimalkan kolaborasi dengan Kementerian Kominfo untuk mengembangkan berbagai aplikasi dalam SPBE.
“Penghargaan ini tidak lepas dari kolaborasi antar OPD, sesuai dengan Perbup 28 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan SPBE," ujarnya.
Ninik Asrukin mengungkapkan Pemkab Gresik melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) tercatat sukses memanfaatkan 125 TB data storage, prosesor 511 Ghz Virtual CPU, serta memori sebesar 762 GB.
"Jumlah ini menjadi yang tertinggi di antara kabupaten/kota lain se-Indonesia. Posisi kedua diraih oleh Kabupaten Mojokerto, disusul urutan tiga adalah Kota Bandung," jelasnya.
Sementara itu, Subkoordinator Integrasi Sistem Kominfo Gresik, Indira Alimsyah menjelaskan penerapan teknologi informasi tidak lepas dari koordinasi dan kolaborasi yang dilakukan Pemkab Gresik dengan Kemenkominfo.
“Kominfo Gresik memiliki dua server untuk menyimpan aplikasi pemerintah daerah, yakni server lokal dan server PDN. Server PDN inilah yang sebagian besar kami manfaatkan untuk menyimpan data aplikasi-aplikasi milik Pemkab Gresik,” terangnya.
Indira Alimsyah, menambahkan sebanyak 80 VPS disimpan pada server PDN Kemenkominfo. Dari jumlah itu, 61 VPS aplikasi milik Pemkab Gresik, 18 VPS dan 1 VPS premium khusus untuk Aplikasi Open Desa.
Menurut Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani penghargaan ini merupakan bentuk perwujudan kolaborasi penerapan SPBE di Kabupaten Gresik dalam rangka melayani administrasi dan layanan publik berbasis elektronik. Penghargaan ini tak lantas membuat Pemkab Gresik berpuas diri.
Diinformasikan, Percepatan penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang terpadu dari pusat hingga ke daerah merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan, akuntabel serta layanan publik yang andal dan berkualitas. Pemanfaatan PDN yang optimal menunjukkan besarnya komitmen dan usaha Pemerintah Daerah dalam mewujudkan reformasi birokrasi tersebut.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait