iNewsGresik.id - Seorang buruh pabrik, Dio Alif Fatorahman (22), diringkus petugas Satreskrim Polsek Cerme, karena diduga sebagai tersangka pelaku pengedar Narkoba.
Pria asal Desa Sumberejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk kepergok sedang bertransaksi Narkoba jenis pil koplo di sebuah Warkop di desa Ngabetan Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Selasa (1/11/2023).
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengatakan pengungkapann kasus ini berawal dari kecurigaan warga terhadap ulah pelaku. Warga yang curiga kemudian melaporkan ke Mapolsek Cerme.
"Usai menerima laporan, Kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan," ujar Iptu Andik Asworo, Rabu (1/11/2023).
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, polisi mendapatkan tersangka sedang bertransaksi Narkoba di sebuah Warkop tidak jauh dari tempatnya di desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
"Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya sebanyak 975 butir pil koplo berlogo LL dan 10 unit Plastik klip bening kosong," jelas Andik Asworo.
Iptu Andik Asworo, mengungkapkan akibat perbuatanya, tersangka pelaku dijerat Pasal196 dan/atau 197 UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimak 10 tahun penjara. "Tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain di kasus ini," pungkasnya.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait