iNewsGresik.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik memvonis Ulviyanti Durrotul (22), terdakwa kasus penelantaran anak kandungnya dengan hukuman satu tahun penjara. Putusan ini, jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (Umum) yang menuntutnya dengan 6 bulan penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Sri Sulastuti dalam amar putusanya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 305 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karenamenelantarkan bayi yang dikandungnya.
Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak dengan maksud melepaskan diri daripadanya.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Sri saat membacakan putusan, Selasa, (5/12/ 2023).
Sedangkan, terdakwa Belva Pandega Nuswantara, suaminya dinyatakan gugur demi hukum, karena terdakwa meninggal dunia.
Atas vonis itu, kuasa hukum terdakwa, Pua Hirawan, akan melakukan upaya hukum banding. Menurutnya, putusan itu terlalu tinggi. "Akan mengajukan upaya hukum banding," katanya.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio menyikapi putusan majelis hakim tersebut dengan pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir," katanya menjawab majelis hakim.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait