iNewsGresik.id - Sebanyak 7 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Gresik, mendapatkan remisi khusus (RK) Peringatan Hari Raya Natal 2023.
Kepala Rutan Gresik, Disri Wulan Agus Tomo mengatakan, pengurangan masa hukuman diberikan, pada momen tertentu, di antaranya pada peringatan Hari Raya Natal.
Remisi natal diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Pada Natal 2023, sebanyak 7 WBP mendapatkan Remisi khusus,” ujarnya, Selasa, (26/12/2023).
Menurut dia, pemberian RK melalui beberapa tahapan persyaratan, terutama bagi warga binaan yang berperilaku baik. Mereka juga telah memenuhi syarat administrasi dan subtansi untuk mendapatkan hak tersebut.
"Remisi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan, sesuai Peraturan Pemerintah 32/1999," terang Disri.
Pemberian remisi natal tersebut, mendapakan sambutan antusias WBP. Mereka diberikan kesempatan berkumpul bersama keluarga untuk sementara waktu. Sekaligus menjalankan ibadah di rumah masig-masing.
“Kami berharap momen ini, menjadi kesempatan untuk mengevaluasi diri. Serta bisa kembali menjalani hukuman sesuai putusan yang telah mengikat,” pungkas Disri.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait