iNewsGresik.id - PT Smelting (PTS) kembali memperoleh Penghargaan PROPER Hijau dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. Penghargaan ini sebagai wujud apresiasi kepada Perusahaan pemurnian tembaga di Gresik yang dinilai memenuhi standard penilaian pengelolaan lingkungan hidup.
Penyerahan sertifikat PROPER dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun kepada Direktur Operasi PT Smelting, Osamu Inoue di Hotel Harris Gubeng Surabaya, Kamis (15/2)/2024.
Kepala DLH Jatim Jempin Marbun menjelaskan PROPER merupakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan. Sedangkan, penilaiannya dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Peringkat Hijau merupakan peringkat tertinggi kedua setelah Emas. PROPER merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan. Hal ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan," kujarnya.
Jempin Marbun menambahkan pada tahun 2023 ada sebanyak 20 perusahaan di Jawa Timur yang mendapatkan PROPER Hijau, salah satunya PT Smelting.
"Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2022 yang mencapai 16 perusahaan," tegasnya.
Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis PT Smelting, Irjuniawan P Radjamin menyampaikan penghargaan ini merupakan penghargaan yang kelima. Sebelumnya pada tahun 2014, 2015, 2016, 2022 juga mendapatkan sertifikat hijau.
"Terima kasih atas pemberian sertifikat PROPER Hijau ini. Karena sejak awal, perusahaas berkomitmen dalam pengelolaan lingkungan hidup," ujarnya.
Dalam pengelolaan lingkungan hidup ini, lanjutnya PT Smelting dapat melakukan efisiensi biaya akibat program-program PROPER yang dilakukan di antaranya efisiensi energi dan air, pemanfaatan dan pengolahan Limbah Non B3 dan B3, pengurangan pencemaran ke lingkungan, program CSR, dan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan.
"Penghargaan ini merupakan pengakuan dan apresiasi yang diberikan KLHK pada PT Smelting," terang Irjuniawan P Radjamin.
Lebih jauh Irjuniawan P Radjamin mengungkapkan PROPER Hijau menjadi suatu kebanggaan dan kehormatan besar. "Saya berharap agar kita semua mempertahankan peringkat seperti ini di tahun-tahun mendatang," beber Irjuniawan P Radjamim.
Capaian PROPER Hijau ini, mendorong PT Smelting terus berkomitmen melakukan upaya efisiensi energi dan air, pengurangan emisi dan effluent water, pengolahan dan pemanfaatan LB3 dan non LB3, pembuatan program-program CSR yang berkelanjutan.
"Sehingga dapat mengangkat kehidupan masyarakat yang mendapatkan CSR, serta terus melakukan usaha peningkatan keanekaragaman hayati baik untuk flora maupun fauna," tandasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Ayu Mustika Dewi, mengungkapkan, berdasarkan penilaian yang dilakukan DLH Jatim pada periode 2022-2023, PT Smelting menenuhi semua kriteria PROPER Hijau.
Menurutnya, penilaian PROPER terdiri dari dua kategori, yaitu kriteria penilaian ketaatan dan kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance).
Kriteria penilaian ketaatan menjawab pertanyaan sederhana saja. Apakah perusahaan sudah taat terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup yakni UU 32/2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penilaian dilakukan secara periodik tiap tahun.
"Dari hasil penilaian tersebut PT Smelting memenuhi semua kriteria tersebut," tutup Ayu Mustika Dewi. (*)
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait