iNewsGresik. id- Anda yang suka konvoi menggunakan kenalpot brong harus waspada. Karena, Satlantas Polres Gresik, kini memiliki 'Sound Level Meter'. Alat untuk mendeteksi knalpot brong.
Sound Level Meter ini bentuknya kecil. Alat ini mampu mendeteksi sekaligus menjadi acuan berbagai bentuk pelanggaran standar knalpot.
Karena itu, ika kenalpot Anda terdeteksi brong dan memekakkan telinga, maka siap siap akan mendapatkan sanksi Tilang
.Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik Ipda Bross Tito mengatakan, Sat Lantas Polres Gresik akan memberikan sanksi terhadap pengrendara yang menggunakan kenalpot brong.
"Untuk memastikan pelanggaran, nanti hasil tes kebisingan bisa di print, langsung dilampirkan dengan surat tilang," ucap Bross Tito, Jumat (19/7/2024).
Setelah itu, lanjut Bros Tito, para pelanggar wajib mengganti dengan knalpot sepeda motor standar. kendaraan di bawah 150 cc maksimal 80 decibel, kendaraan di atas 250 cc maksimal 100 decibel.
"Melebihi batas ditilang. Alat ini dari Korlantas dan sudah sesuai standar internasional," tutupnya.
Bros Tito mengungkapkan selama lima hari pelakaanaan operasi Patuh Semeru 2024 telah menindak berbagai pelanggaran berupa Tilang maupun presisi atau peringatan.
Rinciannya tilang manual sebanyak 550 untuk penindakan mobil INCAR atau (Integrated Node Capture Attitude Record). Yakni menangkap atau memfoto pelanggaran lalu lintas di jalan.
Kemudian ada 195 pelanggaran. Kamera ETLE statis 737. Termasuk pelanggaran sabuk pengamanan atau safety belt 45. Dengan eguran Presisi, ada 550 teguran.
“Pelanggaran didominasi kendaraan roda dua. Dengan jenis pelanggaran melawan arus, tidak kenakan helm, dan menerobos lampu merah,” tutupnya..
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait