SIDAYU, iNewsGresik.id – Satlantas Polres Gresik bersama beberapa instansi terkait menggelar operasi gabungan di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Kamis (14/11/2024). Operasi ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan angkutan barang dan truk galian C yang melanggar aturan jam operasional.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 317 kendaraan diperiksa, terdiri dari 179 sepeda motor, 104 truk, dan 34 pickup. Hasilnya, 57 kendaraan terbukti melanggar aturan lalu lintas dan dikenakan sanksi tilang.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Serie Fradesca, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib. “Kami mengingatkan pengemudi untuk mematuhi aturan demi keselamatan semua pengguna jalan,” ungkapnya.
Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara dan menekan pelanggaran lalu lintas di wilayah Gresik.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait