Jelang Masa Tenang, Bawaslu Gresik Libatkan Stakeholder untuk Pengawasan Pilkada

Agis
Bawaslu Kabupaten Gresik menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan berbagai stakeholder (FOTO : iNewsGresik/ agus ismanto)

GRESIK, iNewsGresik.id – Menjelang masa tenang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan berbagai stakeholder di Khas Hotel Gresik,  Kamis (21/11).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses masa tenang, yang akan berlangsung mulai 24 November mendatang, berjalan tanpa pelanggaran dan sesuai aturan.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Gresik, Rozikin, menyampaikan bahwa koordinasi ini melibatkan TNI/Polri, tim kampanye pasangan calon (paslon), partai politik, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, lembaga pemantau pemilu, hingga awak media. Semua pihak diajak bersama-sama menjaga ketertiban selama masa tenang.

"Kami meminta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan selama masa tenang. Dengan kerja sama ini, kami berharap Pilkada 2024 bisa berjalan aman, damai, dan demokratis," ujar Rozikin.

Salah satu poin penting yang disampaikan dalam rakor ini adalah imbauan kepada tim kampanye dan partai politik pendukung paslon untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.

Rozikin menegaskan bahwa tugas penertiban ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akan diperkuat melalui surat imbauan resmi dari Bawaslu.

"Penertiban APK menjadi tanggung jawab tim kampanye masing-masing paslon dan partai pendukung. Kami meminta hal ini segera dilakukan sebelum masa tenang dimulai," terangnya.

Selain itu, Bawaslu Gresik memaparkan hasil pengawasan selama tahapan Pilkada. Tercatat ada 14 laporan dugaan pelanggaran yang telah ditangani.

"Dari jumlah tersebut, delapan laporan berasal dari masyarakat dan enam merupakan temuan Bawaslu, " ungkapnya.

Lebih jauh Rozikin mengungkapkan dari 14 kasus tersebut, delapan di antaranya terbukti melanggar, dua tidak terbukti, dan dua masih dalam proses penanganan. Pelanggaran tersebut meliputi empat kasus kode etik badan adhoc, tiga pelanggaran pidana pemilu, tiga kasus netralitas kepala desa, dua kasus netralitas ASN, dan dua kasus netralitas perangkat desa.

"Pelanggaran yang melibatkan ASN telah kami serahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti," jelas Rozikin.

Bawaslu Gresik berharap koordinasi ini dapat memperkuat sinergi seluruh pihak dalam mengawal masa tenang Pilkada 2024. Dengan pengawasan yang maksimal, diharapkan Pilkada dapat berlangsung lancar, tanpa hambatan atau pelanggaran yang mencederai proses demokrasi.

Editor : Agus Ismanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network