GRESIK, iNewsGresik.id – Pemerintah Kabupaten Gresik mengambil langkah strategis dalam penguatan pengelolaan keuangan daerah dengan melantik dan mengambil sumpah 17 Jurusita Pajak Daerah. Upacara pelantikan berlangsung di lingkungan Kantor Bupati Gresik dan dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gresik, Asluchul Alif.
Langkah ini menjadi tonggak sejarah karena untuk pertama kalinya, Pemkab Gresik secara resmi memiliki jajaran jurusita pajak yang akan bertugas secara khusus dalam penagihan piutang pajak daerah, terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang saat ini mencapai Rp271,1 miliar.
Plt Bupati Alif menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam menjalankan tugas penagihan. Ia mengingatkan bahwa penegakan kewajiban perpajakan tidak boleh mengabaikan sisi kemanusiaan.
“Yang kita tagih adalah warga kita sendiri. Maka cara bertindaknya harus tetap mengedepankan etika, empati, dan komunikasi yang baik,” ujarnya.
Para jurusita yang dilantik telah menjalani serangkaian pelatihan intensif, termasuk di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), sebagai bekal profesional dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Selain itu, proses penyusunan regulasi dan pembentukan tim ini juga diawali dengan studi tiru ke Kabupaten Sleman, DIY, yang dinilai berhasil dalam pengelolaan piutang daerah.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, Andhy Hendro Wijaya, menyebut pelantikan ini sebagai awal dari proses panjang penyelesaian piutang pajak secara bertahap dan terukur. Lokus pelaksanaan perdana akan difokuskan di wilayah pedesaan mulai Juni 2025.
"Dengan keberadaan jurusita pajak, kita ingin melihat peningkatan efektivitas penagihan sekaligus membangun budaya kepatuhan pajak di masyarakat. Ini juga bagian dari reformasi fiskal daerah,” jelasnya.
Pelantikan ini merupakan implementasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan piutang pajak daerah yang diterbitkan pada 2024, dan menjadi komitmen Pemkab Gresik untuk lebih serius dalam menyelesaikan tunggakan pajak yang telah menjadi beban menahun.
Dengan pendekatan yang profesional dan beretika, kehadiran jurusita pajak daerah diharapkan menjadi solusi konkret untuk mengurai masalah piutang pajak, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Gresik.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait