Pengadilan Gresik Wajibkan New Era Bayar Buruh Rp10,8 Miliar

ashadi ik
Ratusan buruh New Era demo PN saat sidang putusan gugatan mereka ke Manajemen, Selasa (10/5/2022).

GRESIK, iNews.id – Ratusan mantan buruh PT New Era Rubberindo bersuka cita. Pasalnya, Pengadilan Negeri Gresik mengabulkan gugatan ke manajemen untuk membayar uapah dan THR 496 buruh.

Tidak tanggung-tanggung nilai yang harus dibayar ke para buruh itu sebesar Rp10,8 Miliar. Uang sekian itu akan dibagi kepada 496 buruh. Masing-masing buruh berhak mendapatkan Rp21 juta 800 ribu. 

Uang sebesar itu, untuk melunasi tunggakan upah buruh, mulai bulan Januari sampai Mei 2021 dan THR tahun 2021. 

Kuasa hukum buruh PT New Era Rubberindo Sigit Kurniawan mengatakan, putusan tersebut merupakan hak buruh yang harus didapatkan. Yakni perusahaan wajib menbayar kekurangan upah dan THR kepada 496 pekerja.

“Perusahaan wajib membayar Rp Rp 21 juta 800 ribu sekian Setiap pekerja. Meliputi upah Bulan Januari sampai Mei 2021 dan Thr tahun 2021,” ucapnya usai sidang selesai. 

Menurutnya, saat ini pihaknya tinggal menunggu sikap perusahaan untuk membayar hutang hasil putusan ini. Majlis Hakim juga memperhatikan sektor ekonomi perusahaan saat pandemi Covid-19 dalam putusan ini. 

“Kapan dibagikan 21 juta 800 ribu sekian. Kita tunggu koperatif dari perusahaan. Pimpinan perusahaan segera memberikan kepada buruh,” tegasnya. 

 

Editor : Ashadi Ikhsan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network