Walikota ini Diduga Terlibat Suap Pembangunan Minimarket

Ariedwie Satrio
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

JAKARTA, iNews.id – Ada dugaan keterlibatan suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di izin pembangunan minimarket pada 2020. Bahkan, kabarnya sudah ditetapkan tersangka dan dicekal ke luar negeri bersama dua orang lainnya. 

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengakui sedang melakkan pengumpulan bahan dan keterangan. Tetapi dia belum membeberkan terang benderang siapa saja tersangka dalam kasus ini. 

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020," katanya melalui pesan singkatnya, Kamis (12/5/2022). 

Sesuai kebijakan baru KPK, para tersangka tersebut baru akan diumumkan ke publik setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. Namun, Ali memastikan bakal membeberkan secara transparan proses penyidikan perkara tersebut. 

"Perkembangan setiap penanganan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi," beber dia. 

Ke depannya, KPK bakal mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Para saksi akan dikonfirmasi soal bukti-bukti yang telah dikantongi KPK. KPK berharap para saksi kooperatif datang untuk memenuhi pemeriksaan jika dijadwalkan nantinya. 

"KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur dihadapan Tim Penyidik KPK," terangnya. 

Sejalan dengan itu, KPK juga telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri yang berkaitan dengan perkara ini ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Ada tiga orang yang telah dicegah ke luar negeri. Tiga orang itu dikabarkan adalah para tersangka dalam perkara ini.

"Terdapat 3 (tiga) orang yang dicegah ke luar negeri, dengan inisial RL, A, dan AEH," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), I Nyoman Gede Surya Mataram saat dikonfirmasi terpisah, Jumat (13/5/2022).

Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya tersebut dicegah ke luar negeri sejak 27 April 2022. Ketiganya dicegah ke pergi luar negeri selama enam bulan ke depan. Kata I Nyoman Gede Surya Mataram, hal itu sesuai dengan permohonan dari KPK. 

"Pencegahan berdasarkan permintaan KPK tersebut aktif sejak diinput melalui aplikasi cekal online tanggal 27 April 2022 dan berlaku selama 6 bulan ke depan," jelasnya.

 

 

Editor : Ashadi Ikhsan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network