Jokowi Setujui Kenaikan Tarif Listrik Bagi Orang Kaya

Michella Natalia
Kenaikan tarif listrik bagoi orang kaya sudan disetujui Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, iNews.id – Kenaikan tarif listrilk bagi orang kaya sudah mendapat persetujuai Presiden Joko Widodo. Namun, pemerintah tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan kelas bawah. 

Pernyataan itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta, Kamis(19/5/2022). Menurutnya, kenaikan tarif bagi orang kaya itu sebagai bentuk keadilan.

"Bapak Presiden di sidang kabinet sudah menyetujui beban kelompok rumah tangga yang mampu direpresentasikan untuk fiskal langganan listrik di atas 3.000 VA, diperbolehkan ada kenaikan harga," kata dia.

Kenaikan tarif listrik untuk orang kaya diizinkan agar beban APBN berkurang. Kebijakan ini juga dibuat untuk  melindungi masyarakat tidak mampu dan merespons makin tingginya harga komoditas energi dunia.  

"Tarifnya dinaikkan supaya beban APBN tidak terlalu besar, dan di saat yang sama, masyarakat kelas bawah terlindungi dari kenaikan tarif listrik. Tarif listrik hanya segmen 3.000 VA ke atas yang boleh naik," tuturnya.

Pemerintah pada tahun ini telah menambah subsidi listrik sebesar Rp3,1 triliun dari sebelumnya Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun. Lalu, ada juga tambahan untuk kompensasi listrik sebesar Rp21,4 triliun. 
 

 

Editor : Ashadi Ikhsan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network