SURABAYA, iNews.id – Akhirnya polisi meneyapkan sopir bus pariwisata PO Ardiansyah, Adi Firmansyah sebagai tersangka kecelakaan maut di KM 712.400 Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Pria 27 tahun asal Surabaya itu dinilai lalai hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan 14 penumpang.
Wadir Lantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo menyebutkan, tersangka AF dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) dan 311 Ayat (5) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Statusnya AF kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Ancaman hukumannya nanti lebih daripada lima tahun," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (19/5/2022).
Dia menambahkan, diduga terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan awak bus yang menimbulkan kelalaian sehingga terjadi kecelakaan. Unsur kesengajaan itu adalah peralihan sopir utama ke sopir cadangan di Rest Area Saradan, Kabupaten Madiun.
"Hasil tes urine dan darah tersangka positif mengandung unsur narkotika. Namun, masih didalami jenis narkotika apakah yang dikonsumsi tersangka," ujarnya.
Diketahui, kecelakaan bus terjadi di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto, Senin (16/5/2022) sekitar pukul 06.15 WIB pagi. Akibatnya, 15 orang dinyatakan meninggal dunia dan belasan orang lainnya menderita luka berat.
Kejadian berawal saat bus Ardiansyah bernopol S 7322 UW itu membawa penumpang kurang lebih 25 orang. Bus diketahui berangkat dari Jogja tujuan Surabaya. Bus melaju dengan kecepatan sedang di lajur lambat. Saat tiba di km 712+200 /A, kendaraan oleng ke kiri dan menabrak tiang reklame di pinggir bahu jalan tol sehingga bus terguling.
Editor : Ashadi Ikhsan
Artikel Terkait