GRESIK, iNews.id – Kepala Desa Tebalo, Kecamatan Manyar, Gresik, Ahmad Mahsul mempolisikan dua warganya. Warga itu diduga membawa kabur uang sisa pembelian TKD.
Pelapor dating ke Mapolres Gresik didampingi kuasa hukumnya, Andi Fajar Yulianto. Dua warga terlapor berinisial NS warga Tebalo dan MS warga Peganden, Kecamatan Manyar.
Ahmad Mahsul menyatakan, kedua terlapor diduga telah menggelapkan uang pemerintah desa. Uang itu merupakan sisa pembelian TKD Desa Tebalo sekitar Rp128 juta.
“Kami sudah melakukan penagihan dengan cara baik-baik,” ungkapnya, Senin (30/5/2022).
Dijelaskan, keronologis penggelapan bermula, tanah desa seluas 7.948 M2 terdampak pembebasan lahan Tol KLBM senilai Rp5.865.428.071. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli dua bidang tanah pengganti.
Masih beber Mahsul, besaran uang itu senilai Rp4.965.200.000 dan Rp772.000.000. Sehingga masih terdapat sisa uang senilai Rp128.000.000. Uang sisa itu masih dibawa terlapor sampai sekarang belum diserahkan oleh pihak desa.
“Kami sudah mengantongi bukti dan melampirkan Pendapat Ahli Pidana. Dengan tegas merekomendasikan bahwa perbuatan MS dan NS telah terpenuhi unsur tindak pidananya,” tegasnya.
Editor : Ashadi Ikhsan
Artikel Terkait