GRESIK, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga, Wiwik Indrawati (48) yang berdomisili Desa Sidorukun, Kecamatan, Kabupaten Gresik harus berurusan dengan Unit Satreskoba Polres Gresik.
Ibu satu orang anak ini, diringkus polisi karena kedapatan membawa 1 paket sabu siap edar seberat 0,30 gram di warung jalan Jalan Kapten Dulasim Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas, Gresik, Senin (14/11/2022
Selain mengamankan paket sabu, Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 4,8 juta yang disimpan di balik dompetnya.
Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Tatak Sutrisna melalui KBO Satreskoba Polres Gresik, Iptu Suhari, mengatakan tersangka sudah lama menjadi incaran polisi karena diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba.
“Sasarannya mulai kelompok remaja hingga para pekerja pabrik,” jelasnya.
Dikatakanya, pelaku tergolong licin, saat menjalankan aksinya. Modusnya tersangka mengelabui petugas dengan mengendong anaknya yang masih Balita. "Tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari seorang rekannya Suyono yang telah diamankan lebih dahulu,” bebernya.
Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait