GRESIK, iNewsGresik.id – Hari tua yang seharusnya diisi dengan ketenangan justru berubah menjadi mimpi buruk bagi AN, seorang kakek berusia 65 tahun asal Desa Telogobendung, Kecamatan Gresik. AN harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mengedarkan narkoba—bukan karena keserakahan, tetapi karena terdesak utang pinjaman online yang terus menjerat hidupnya.
AN diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik saat berada di rumahnya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 11 klip sabu seberat total 9 gram serta satu klip ganja siap edar. Semua barang bukti ditemukan dalam kondisi siap diedarkan.
Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, AN mengaku terpaksa menjalani jalan gelap tersebut demi membayar tagihan pinjaman online yang terus menumpuk.
“Saya nekat karena terdesak. Tidak tahu harus ke mana lagi. Pinjaman makin banyak, bunga terus berjalan,” ujar AN lirih di hadapan petugas, Senin (21/4).
Pengungkapan kasus AN menjadi bagian dari operasi yang lebih luas. Polisi juga menangkap lima tersangka lain dari lokasi berbeda, dan total barang bukti yang disita mencapai 16 gram sabu, satu paket ganja, timbangan elektrik, alat bantu pengemasan, uang tunai, serta beberapa unit ponsel.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyebut kasus ini menjadi potret nyata bagaimana tekanan ekonomi dapat menyeret siapa saja, bahkan seorang kakek, ke dalam lingkaran hitam peredaran narkoba.
“Miris sekali. Di usia senjanya, tersangka justru terjebak dalam peredaran narkoba. Ini peringatan keras bagi kita semua tentang bahaya pinjaman ilegal dan lemahnya literasi keuangan,” ungkapnya.
Kini, AN hanya bisa menatap kosong masa depannya dari balik jeruji. Ia tak hanya kehilangan kebebasan, tapi juga harga diri dan kesempatan membuat hari tuanya dengan tenang.
Kisahnya menjadi pengingat keras: bahwa jeratan ekonomi bisa menjadi pintu masuk menuju kehancuran—terutama bagi mereka yang merasa tak punya pilihan lain.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait