BAWEAN, iNewsGresik.id – Kasus penyalahgunaan narkoba kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial AZ yang menjabat di Desa Balikterus, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, ditangkap aparat kepolisian saat sedang berpesta sabu bersama dua orang rekannya.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Reskrim Polsek Tambak pada Kamis malam (22/5) sekitar pukul 19.00 WIB. AZ diringkus bersama seorang pria berinisial SM (49), warga Desa Tambak Tengah, Kecamatan Tambak, serta seorang perempuan berinisial SN, warga Dusun Daun Barat, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura.
Kanitreskrim Polsek Tambak, Aiptu Imam Subari, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah SM kerap dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Begitu kami menerima informasi, anggota langsung bergerak dan melakukan pengecekan ke lokasi. Saat penggerebekan, ketiga pelaku tertangkap tangan sedang menggunakan sabu-sabu di dalam kamar," ujar Imam Subari, Jumat (23/5).
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu-sabu, sebuah botol alat hisap (bong), satu sedotan plastik, satu plastik bekas sabu, serta satu dompet berisi kacamata dan peralatan lain untuk mengonsumsi narkoba.
Ketiga pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Gresik menggunakan Kapal Giliyang pada Jumat pagi sekitar pukul 09.06 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan aparat desa dalam tindak pidana narkotika. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapapun yang terlibat, tanpa pandang jabatan maupun status sosial
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait