GRESIK, iNews.id - Kepala Madrasah Tsanawiah (MTs) Ahmad Nasrullah (A-N), 51) tahun, ditetapkan menjadi tersangka pelaku kekerasan belasan siswa di sekolah terletak di kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Penatapan tersangka dilakukan, setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik memeriksanya secara marathon, Sejak Jumat (6/1/2023).
Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Aziz mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Tim penyidik meminta keterangan sebanyak 5 orang saksi, termasuk terlapor. Tim penyidik juga telah melakukan gelar perkaranya.
“Sesuai bukti dan hasil gelar perkara, Tim penyidik akhirnya menetapkannya menjadi tersangka," ujarnya di Mapolres Gresik, Sabtu (7/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memberikan sanski pemukulan kepada 15 orang siswanya. Kekerasan fisik dilakukan, karena mereka dinilai melanggar aturan sekolah yakni jajan di luar kantin sekolah.
"Pelaku mengaku melakukan tindak kekerasan dengan cara memukul terhadap belasan siswanya," ujarnya.
Sejumlah wali murid korban kekerasan, kemudian melaporkan kepala sekolah MTs Nurul Islam, Ahmad Nasrullah ke Polsek Manyar diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.
"Setelah menerima laporan, terjadinya aksi kekerasan di sekolah, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para korban," terangnya.
Akibat perbuatanya, Polisi menjerat terangka dengan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan, dan atau Undang Undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman sekitar 3,5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Ahmad Nasrullah di hadapan awak media menyampaikan penyeselannya. Dia juga menyampaikan permohonan maaf sebesar besarnya kepada keluarga siswa.
"Dari lubuk hati yang dalam, Saya menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf sebesar sebesarnya kepada keluarga siswa atas kejadian ini. Selanjutnya, kami serahkan kepada pihak yayasan untuk langkah-langkah selanjutnya," ucap Ahmad Nasrullah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Nasrullah (AN) melakukan tindak kekerasan berupa pemukulan terhadap 15 siswi tersebut, Selasa (3/1/2023). Hal ini, dikarenakan para siswi atau korban dinilai melanggar aturan sekolah yakni jajan di luar kantin sekolah.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait