GRESIK, iNewsGresik.id – Kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur kembali menggegerkan warga Gresik. Seorang remaja perempuan berinisial NAK (17) menjadi korban persetubuhan setelah terbuai janji manis pernikahan dari seorang pria pengangguran, Muslimin (26), warga Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkpakan modus tersangka adalah dengan mengiming-imingi korban akan dinikahi. Mirisnya, tersangka melakukan aksi keji ini, sebanyak tiga kali, saat korban dalam kondisi tidak sadar akibat dicekoki minuman keras (miras) oleh tersangka.
"Terakhir, tersangka melancarkan aksi bejatnya sekitar di rumah tersangka, pada awal bulan Mei" terang AKP Abid, Kamis (22/5).
Kejadian ini bermula ketika korban diajak jalan-jalan oleh tersangka di sekitar Menganti. Tersangka kemudian mengajak korban ke rumahnya dengan dalih ingin mempertemukan korban dengan orang tuanya, seolah-olah serius untuk melangkah ke jenjang pernikahan.
“Namun setelah sampai rumah, korban diberi minuman keras (miras) hingga tidak sadarkan diri. Saat itulah tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban. Korban kaget saat bangun sudah ada di kamar tersangka,” jelas AKP Abid.
Setelah kejadian pertama, korban hendak diantar pulang. Namun, tersangka Muslimin justru membawa korban ke kos teman tersangka. Di sana, tersangka kembali melancarkan aksinya dengan modus serupa, yakni memberikan miras kepada korban. Meskipun korban sempat menolak, tersangka terus memaksa dengan alasan tidak akan mengantar pulang jika korban tidak meminumnya, hingga akhirnya korban terpaksa minum miras.
“Korban tidak sadarkan diri dan pingsan, tersangka pun melakukan aksi yang sama,” imbuh AKP Abid.
Perbuatan keji ini sudah terjadi setidaknya tiga kali dengan modus serupa. Korban baru berani melapor kepada orang tuanya setelah kerap mengurung diri di dalam kamar akibat trauma yang mendalam.
“Tersangka sempat berjanji menikahi korban, namun itu hanya modus operandi untuk memperdaya korban.” Ia juga menambahkan bahwa korban dan tersangka sempat menjalin hubungan asmara pacaran, namun hanya berlangsung seminggu, "terang Mantan Kasatreskrim Polres Jember.
Pada tanggal 19 Mei lalu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik berhasil mengamankan tersangka Muslimin di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik. Kini, tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, Muslimin dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Perlu menjadi perhatian bagi orang tua agar lebih intensif dalam mengawasi lingkungan pergaulan anak-anaknya,” imbau AKP Abid, mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak-anak.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait