KEBOMAS, iNewsGresik.id – Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Minggu malam (25/5/2025), Tim Giri Nata dan Raimas Kalam Munyeng Sat Samapta bergerak cepat menggerebek sejumlah warung di Kecamatan Kebomas yang diduga memperjualbelikan minuman keras (miras) secara ilegal.
Penggerebekan ini dilakukan setelah Polres Gresik menerima aduan warga melalui media sosial terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Siti Fatimah Binti Maimun dan Jalan Noto Prayitno.
Dari hasil penyisiran terhadap 25 warung, petugas menemukan salah satu warung yang menggunakan modus baru dalam menyembunyikan miras—yakni dengan menyimpannya di dalam mobil yang diparkir di dekat lokasi.
“Pelaku berinisial DP (37) terbukti menyimpan puluhan botol miras berbagai merek di dalam mobil. Saat pelanggan memesan, pelaku mengambil barang dari mobil tersebut untuk menghindari kecurigaan,” ungkap Kasat Samapta AKP Heri Nugroho.
Dari penggeledahan, petugas mengamankan 20 botol Bir Bintang, 10 botol Kawa-Kawa, 14 botol Guiness, 15 botol Singaraja, dan 40 botol Arak Bali. Seluruh barang bukti langsung diamankan bersama pelaku.
Pelaku kini dikenai proses hukum melalui tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai peraturan yang berlaku. Polisi menegaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari komitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir praktik peredaran miras ilegal yang meresahkan. Setiap laporan warga akan segera kami tindak lanjuti sebagai bentuk komitmen pelayanan prima Polres Gresik,” tegas AKP Heri.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui layanan pengaduan “Lapor Kapolres Cak Roma” di nomor 081188002006.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait