GRESIK, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur menjatuhkan vonis hukuman di bawah 1 tahun penjara kepada Empat terdakwa kasus perkara pernikahan manusia dengan kambing di Gresik.
Terdakwa Nur Hudi Didin divonis 7 bulan penjara, Saiful Arif dan Sutrisno alias Krisna mendapatkan vonis hukuman penjara 8 bulan penjara.
Sedangkan, terdakwa Syaiful Fuad alias Arif Syaifullah yang berperan sebagai pembuat dan pemilik konten yang mengunggah video akad nikah itu di media sosial divonis paling berat yakni 9 bulan penjara.
Tuntutan majelis hakim ini, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya ke empat terdakwa denga hukuman 1 tahun penjara.
Ketua Majelis hakim, Muhammad Fatkur Rakhman dalam putusannya menyampaikan keempat terdawakwa terbukti bersalah sebagaimana didakwakan dalam Pasal 156A KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Yakni secara bersama-sama sengaja di muka umum, melakukan tindak pidana bersifat penodaan pada agama.
"Unsur yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bisa memicu perpecahan antar umat beragama. Sedangkan perbuatan yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya," ujar Ketua Majelis Hakim, Mochamad Fatkur Rochman, Selasa (21/2/2023).
Keempat terdakwa pun menerima vonis yang ditetapkan majelis hakim. Sedangkan pihak JPU masih membutuhkan waktu untuk pikir-pikir. Majelis Hakim pun memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan untuk mengajukan banding atau tidak.
"Kami berikan waktu hingga 7 hari ke depan untuk berpikir. Apakah akan menempuh banding atau tidak atas putusan yang disampaikan," tandas Fatkur sebelum menutup persidangan.
Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka kasus pernikahan manusia dengan domba. Dalam kasus tersebut empat pelaku terbukti bersalah dan dijerat dengan pasal yang berbeda.
Nur Hudi, Saiful Arif dan Sutrisno dijerat Pasal 156A KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara terdakwa Arif Syaifullah dikenai Pasal 156A KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait