GRESIK, iNews.id - Satreskrim Polres Gresik, kembali menahan seorang tersangka kasus ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yakni Anggota DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto, Senin (18/7/2022).
Oknum legislatif yang rumahnya dijadikan lokaksi prosesi pernikahan manusia dengan seekor kambing, dikenai pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelum penahanan, tersangka Nur Hudi menjalani pemeriksaan selama lima jam di ruang Unit I Satreskrim Polres Gresik. Ia dicecar 35 pertanyaan oleh penyelidik. Namun, tidak dibeberkan materi pertanyaan dalam pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup.
Sebelumnya, pada hari Sabtu (16/7/2022) Satreskrim menahan tersangka Sutrisna alias Krisna, yang berperan sebagai penghulu dalam ritual pernikahan tak lazim pada 5 Juni lalu.
Dengan demikian, polisi telah menahan sebanyak 4 orang tersangka kasus ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang sempat viral di media sosial.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, tersangka Nur Hudi menjalani pemeriksaan selama lima jam, mulai pukul 10.00 WiB sampai pukul 16.00 WIB.
Dengan demikian, total sudah empat orang tersangka kasus penistaan agama yang sudah dimankan polisi.
"Alhmadulillah pada saat pemeriksaan yang berdangkutan sangat korperatif. Keempat tersangka saat ini, kami tahan di rutan Polres Gresik," jelasnya, Senin (18/7/2022).
Dikatakanya, pihaknya saat ini, masih melengkapi berkas perkara. Jika sudah lengkap, polres akan berkordinasi dengan kejaksaan Gresik. "Kami masih melengkapi berkas perkara untuk proses selanjutnya," jelasnya.
Seperti diberitakan, tersangka Nur Hudi merupakan satu diantara empat orang tersangka kasus penistaan agama di Gresik. Keempat tersangka tersebut, yakni Arif Saifullah, Saiful Arif, Sutrisno, dan Nur Hudi Didin Arianto.
Mereka dikenai pasal berbeda, sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Misalnya, Arif Syaifullah selaku pemilk konten Sanggar Cipta Alam yang ikut meviralkan dikenai pasal Pasal 45a ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Kemudian tiga tersangka lain dijerat dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama. Dengan ancaman hukuman maksimal selama lima tahun penjara.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait