Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Polisi Amankan Ketua Gapoktan

Agis
Polisi bongkar dugaan kasus penyalahgunaan pupuk berdubsidi ( FOTO : iNews Gresik)

DRIYOREJO, iNewsGresik.idSatreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang melibatkan seorang Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) asal Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo. Pelaku berinisial MTY (59) diamankan setelah kedapatan menjual pupuk subsidi jenis NPK Phonska kepada pihak yang tidak berhak, serta menetapkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait praktik penjualan pupuk subsidi di luar ketentuan di sebuah kios pertanian di Desa Kesamben Wetan. Dari hasil penyelidikan, diketahui pupuk yang dijual berasal dari sisa alokasi resmi yang seharusnya diperuntukkan bagi anggota kelompok tani sesuai data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Pelaku menjual pupuk subsidi kepada pembeli yang tidak terdaftar dalam RDKK dan mematok harga lebih tinggi dari HET,” ujar Kanit Pidek Satreskrim Polres Gresik Ipda Luthfi Hadi Nugroho, Rabu (30/4).

Polisi mengamankan 30 sak pupuk subsidi jenis NPK Phonska beserta pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari pengakuannya, pelaku mengklaim baru pertama kali melakukan praktik tersebut.

Namun demikian, aparat tetap memproses kasus ini sebagai tindak pidana penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi.

Editor : Agus Ismanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network