GRESIK, iNewsGresik.id – Kepolisian Resor (Polres) Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap 15 kasus tindak kriminal sepanjang bulan April 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 22 tersangka, mencakup dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian ringan, pengeroyokan, penipuan, penggelapan, hingga kasus pembuangan bayi.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al Qarni Aziz menyampaikan total barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp85 juta, lima unit sepeda motor, satu unit mobil, perhiasan emas, senjata tumpul, serta sejumlah alat bantu kejahatan seperti linggis dan kunci L.
“Selama bulan April, kami bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 15 kasus dengan 22 orang tersangka. Ini merupakan hasil kerja keras anggota dan dukungan masyarakat yang aktif melapor,” ujar AKP Abid, saat konferensi pers, Selasa (6/5/2025).
Rincian kasus yang diungkap terdiri dari 7 kasus curat dengan 8 tersangka, 3 kasus curanmor dengan 5 tersangka, 1 kasus pencurian ringan dengan 1 tersangka, 2 kasus pengeroyokan dengan 6 tersangka, serta masing-masing 1 kasus pembuangan bayi dan penipuan dengan 1 tersangka.
Beberapa kasus menonjol yang menyita perhatian publik termasuk kasus pembuangan bayi dan pengeroyokan yang berhasil diungkap dalam waktu singkat. Keberhasilan ini disebut sebagai bentuk komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
AKP Abid mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan serta berperan aktif menjaga lingkungan melalui ronda malam dan pelaporan dini terhadap aktivitas mencurigakan. “Kami berharap kerja sama masyarakat terus terjalin. Keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama,” tutupnya.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait