GRESIK, iNews.id - Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri yang tergabung dalam Forum Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kebomas, Gresik menyegel dan menutup paksa rumah kos di desa Randu Agung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Sabtu (25/3/ 2023).
Penutupan dilakukan menyusul aksi protes dan keresahan warga setempat. Pasalnya, rumah kos lantai 2 dengan 16 kamar, kerap digunakan untuk ajang mesum, sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakakat.
Petugas gabungan yang mendatang rumah kos, juga meminta seluruh penghuni keluar, termasuk Hayati, pemilik rumah kos asal desa Jatidawang, Kecamatan Tambak, Kepulauan Bawean, Kabupaten Gresik.
Camat Kebomas Jusuf Anshori mengatakan penutupan ini merupakan reaksi Muspika, setelah puluhan warga menggelar aksi protes menuntut penutupan rumah kos yang dinilai menimbulkan keresahan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penutupan ini untuk mengantisipasi aksi amuk warga dan menjaga kondusivitas masyarakat,” ujarnya, Sabtu (25/3/2023).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Jusuf Ansori, pemilik rumah kos disinyalir melanggar Perda Nomer 02, tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Hukum serta Perlindungan Masyarakat.
“Kami berharap kasus ini tidak terulang kembali demi menjaga ketertiban masyarakat,” tandasnya.
Salah seorang warga setempat, Taufik mengatakan warga kesal karena rumah kos tersebut kerap digunakan untuk ajang mesum. Selama 2 tahun warga bersabar dan menahan diri, tetapi ulah pemilik rumah kos semakin menjadi jadi.
"Pengurus RT dan RW sudah berualng kali menegur pemili rumah agar berlaku tertib tetapi tidak dihiraukan," ujarnya.
Puncaknya, lanjut Taufik, warga bergerak bersama Muspika untuk memberikan teguran keras dengan memberikan sanksi penutupan rumah kos secara permanen. Warga sudah tidak sabar, kalau terus dibiarkan akan merusak mental generasi muda.
"Ini sudah peringatan terakhir. Warga meminta penutupan secara permanen tidak bisa ditawar-tawar lagi," tandasnya.
Sementara itu, pemilik rumah kos, Hayati mengatakan bersedia menandatangani surat perjanjian penutupan rumah kos dan tidak mengoperasikan rumah kos secara permanen.
"Perjanjiannya tidak boleh ada aktifitas di rumah dan seluruh penghuni kos diminta keluar," ujarnya.
Akibat perbuatanya, Hayati, pemilik rumah kos terancam sanksi hukum dari Satpol PP. Warga juga akan melaporkan ulahnya ke Mapolres Gresik.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait