Ribuan Rokok dan dan Miras Ilegal Dimusnahkan, Sebagian Dikirim Via Jasa Ekspedisi

Agis
Bea Cukai Gresik Memusnahkan barang ilegal senilai Miliaran rupiah

GRESIK, iNewsGresik.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik  memusnahkan barang tanpa cukai senilai Rp 1,7 Miliar di halaman Kantor KPPBC TMP B Gresik, Selasa (27/6/2023).

Sejumlah barang ilegal yang dimusnahkan di antaranya rokok dan minuman keras (Miras) hasil penindakan dari tahun 2021 hingga 2023. Ironinya, sebagai barang ilegal dikirim melalui jasa ekspedisi.

Produk rokok ilegal yang dimusnahkan berupa sigaret kretek mesin (SKM), dan sigaret kretek tangan (SKT), karena tanpa dilengkapi  pita cukai,dan MMEA lokal atau arak.


Bea Cukai Gresik Memusnahkan barang ilegal senilai Miliaran rupiah

Sedangkan, untuk minuman keras yang diamankan mencapai 2.325,3 liter. Rinciannya, sebanyak 280,42 liter hasil operasi tahun 2021, kemudian  1387,3 liter hasil operasi tahun 2022 serta sebanyak  657,6 liter pada 2023.

Kepala KPPBC TMP B Gresik, Wahjudi Andrijanto menyatakan barang ilegal yang  dikusnahkan  merupakan hasil penindakan di Gresik dan Lamongan selama periode 2021-2023.

"Yang kami musnahkan hari ini berupa rokok ilegal dan minuman keras seperti Arak Bali," ucap Wahjudi Andrijanto.

Dikatakanya, barang ilegal berupa rokok dan minuman keras yang dimusnahkan senilai Rp1,7 Miliar dengan total kerugian negara mencapai  Rp1,1 Miliar. 

"Banyak rokok ilegal yang kami amankan titipan dari jasa pengiriman barang. Makanya, sejumlah jasa pengiriman barang di Gresik, kami hadirkan saat pemusnahan," ungkapnya.

Dijelaskan Wahjudi, pemusnahan ini merupakan tugas dan fungsi Bea Cukai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Cukai.

Lebih jauh Wahjudi Andrijanto menyatakan, pemusnahan rokok dan miras ilegal juga dilakukan di Kantor di PT Antamas.

"Pemusnahan kami lakukan secara bersamaan di dua lokasi yakni di kantor Bea cukai Gresil dan PT Antaman, 'tuturnya.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 237/PMK.04/2022, yang berlaku mulai Januari 2023, tentang penindakan dugaan pelanggaran di bidang cukai terdapat mekanisme tidak dilakukan penyidikan atas pelanggaran di bidang cukai dengan membayar sanksi administrasi berupa denda.

Hingga bulan Juni 2023, Kantor KPPBC TMP B Gresik telah menyetorkan denda cukai Rp11,7 juta" terangnya

Pada Mei 2023 Kantor KPPBC TMP B Gresik  melakukan proses penyidikan atas penindakan ilegal 236.600 batang yang dilakukan oleh tersangka inisial AIT. Kemudian, 288.000 batang dengan tersangka inisial F.

"Kedua tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum," ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Wahjudi Andrijanto menyatakan, Bea Cukai Gresik bersama instansi terkait seperti Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik terus gencar melakukan razia peredaran rokok ilegal.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Satpol PP yang intens melakukan razia rokok ilegal," tutupnya.

Pemusnahan rokok dan miras ilegal, dihadiri  Kajari Gresik Nana Riana, Kepala Satpol PP Gresik Suprapto, dan pejabat instansi terkait.
 

Editor : Agus Ismanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network