GRESIK, iNewsGresik.id- Peristiwa penganiayaan melibatkan Ketua RW, Bonali (44) dengan tetangganya Mujiono (40) akhirnya terungkap. Pengungkapan dilakukan, setelah polisi melakukan pemeriksaan secara intensif selama hampir 3 pekan.
Polisi menetapkan Bonadi menjadi tersangka pelaku penganiayaan hingga menewaskan Mujiono tetangga dekatnya di desa Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, Kabupate Gresik.
Penetapan tersangka dilakukan, setelah polisi membongkar makam dan melakukan outospsi terhadap jenasah korban Mujiono. Dari hasil Outopsinya, tim Forensik mendapatkan sejumlah luka di bagian kepala dan tubuh korban.
Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra mengatakan Penetapan tersangka dilakukan, setelah polisi mendapatkan sejumlah barang bukti dan melakukan outopsi terhadap jenasah korban Mujiono.
"Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya sesorang dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujarnya saat menggelar Press Rilis di halaman Mapolres Gresik, Senin (3/7).
Dikatakanya, pengungkapan kasus ini, berawal dari keluarga korban yang tidak terima atas musibah yang menimpa korban. "Polisi kemudian membongkar makam korban untuk melakukan outopsi dan mendapatkan sejumlah barang bukti untuk mengungkap penyebab kematiannya," ungkapnya.
Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Mujiono terjadi di belakang rumah tersangka yang bersebelahan dengan rumah korban, pada Rabu (21/6) tiga pekan silam.
Aksi kekerasan berawal dari perselisihan antara tersangka degan korban. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala sehingga harus dilarikan ke Puskesmas, kemudian dirujuk di RSUD Ibnu Sina Gresik.
Namun, setelah tiga hari menjalani perawatan medis di RSUD Ibnu Sina Gresik, Nyawa korban Mujiono akhirnya tidak tertolong.
Tersangka Bonadi mengaku kesal karena memergoki korban mencuri kunyit di kebunnya. Namun, saat ditegur, korban justru melawan hingga terjadi perang mulut di belakang rumahnya.
"Kekesalan saya memuncak, saat korban justeru mengancam anak saya dengan sebilah celurit," ujarnya di hadapam petugas kepolisian.
Secara spontan, lanjutnya, dirinya mengambil balok kayu ukuran 4 centimeter X 6 centimeter, kemudian mengayunkan tepat di kepala korban hingga korban tersungkur.
"Kira kira tiga kali saya pukul di bagian kepala dan tubuhnya," ujar pria yang juga menjabat ketua RW di kampungnya.
Akibat perbuatanya, tersangka Bonadi, harus rela berpisah dengan keluarga dan sanak familinya. Ia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait