GRESIK, iNewsGresik.id – Misteri di balik tewasnya seorang ibu rumah tangga di tangan suaminya di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, akhirnya terungkap.
Petugas Satreskrim Polres Gresik telah menangkap Matias Leu (41), tersangka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan istrinya, Magdalena Fallo (40), meninggal dunia.
Pria yang memiliki dua orang anak dari hasil pernikahannya dengan korban, ditangkap di tempat persembunyiannya di Demak, Jawa Tengah, setelah buron selama enam hari.
Penangkapan ini tidak hanya mengungkap sisi kelam sebuah rumah tangga, tetapi juga menyoroti beberapa faktor penyebab terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Di hadapan polisi, tersangka Matias mengaku sakit hati karena istrinya diduga berselingkuh dengan pria lain. "Saya kesal dan sakit hati, karena istri saya berselingkuh," ujarnya, Kamis (28/11).
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, mengatakan bahwa cemburu buta diduga menjadi faktor pemicu konflik yang berujung pada tragedi berdarah ini.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun," ujarnya, saat press release di halaman Mapolres Gresik.
Kompol Danu menambahkan, tragedi ini terjadi saat korban berada di rumah kerabatnya. Tersangka Matias kemudian datang menemui korban. Namun, tidak lama kemudian keduanya terlibat cekcok masalah rumah tangga.
"Emosi tersangka akhirnya meledak. Dalam keadaan marah, ia kehilangan kendali dan melakukan tindakan kekerasan dengan menusuk istrinya menggunakan senjata tajam," ungkap Kompol Danu.
Lebih menyedihkan, tindakan tersangka disaksikan oleh kerabat dan dua anak mereka. "Hal ini menambah beban psikologis bagi anak-anak yang kini harus hidup dengan kenangan pahit melihat orang tua mereka terlibat dalam kekerasan," ujar Kompol Danu dengan penuh keprihatinan.
Usai melakukan penganiayaan, Matias langsung melarikan diri dan menghilang selama enam hari, hingga akhirnya ditangkap oleh polisi di Demak, Jawa Tengah.
"Tragedi ini menjadi pengingat akan pentingnya upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga yang lebih bijaksana," ungkapnya.
Kasus KDRT yang menelan korban jiwa ini,meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan dua anaknya yang berusia 4 dan 12 tahun.
kedua anak korban, kini harus hidup tanpa kasih sayang seorang ibu serta seorang ayah yang terjerat hukum akibat tindakan destruktif yang tak terduga.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait