Puluhan Napi Rutan Gresik Sujud Syukur, Usai Terima Remisi HUT RI ke 78

Agis
Pelaksana Harian (PLH) Kepala Rutan Gresik, Anis Handoyo memberikan pesan agar kepada warga binaan yang bebas agar bertobat dan tidak kembali ke Rutan

iNewsGresik.id- Sebanyak 13 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Gresik melakukan sujud syukur, usai menerima remisi bebas di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 78. Ungkapan rasa bahagia itu, dilampiaskan di depan pintu keluar, sebelum pergi meninggalkan Rutan.

"Alhamdulilah. Saya bisa berkumpul kembali bersama keluarga di rumah lebih cepat, setelah menerima pemngurangan masa tahanan," ujar Yogi (34) dengan mata berkaca-kaca, Kamis (17/8/2023). 

Bapak 2 orang anak yang terjerat pidana kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) mengatakan bertekad akan bekerja lebih baik dan berjanji tidak akan mengulang perbuatanya. 

"Semoga ini menjadi pengalaman pertama dan terakhir dalam hidup saya," tandasnya. 

Berada di dalam tahanan, lanjutnya memberikan banyak pengalaman berharga. Tidak sekedar mendapatkan penguatan rokhani, tetapi juga kematangan menghadapi roda kehidupan. Usai menjalani masa tahanan, dirinya akan bekerja atau berwiraswasta untuk menghidupi keluarga.

"Bekerja apa saja yang penting halal. Semua ini, demi keluarga dan masa depan anak anak agar menjadi anak yang berguna bagi nusa dan bangsa," ujarnya.

Hal senada disampaikan Sofi (31), seorang ibu rumah tangga yang terjerap Pidana kasus pencurian disertai pemberatan. "Kapok mas. Saya bertekad tidak akan kembali ke tempat ini. Sedih rasanya harus berpisah dengan keluarga dan anak anak," ujarnya.

Ibu satu orang anak ini bertekad akan bekerja se-adanya. Terpenting kerja halal, barokah dan bisa berkumpul bersama keluarga. "Saat ini, memang masih belum ada gambaran pekerjaan. Kalau bisa ya bekerja ikut orang. Jika tidak ada ya berdagang seadanya yang penting halal," tandasnya. 

Pelaksana Harian (PLH) Kepala Rutan Gresik, Anis Handoyo mengatakan, pada momentum HUT RI ke-78, sebanyak 428 orang napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi umum. Rinciannya, kategori remisi bebas sebanyak 13 orang dan kategori remisi umum II pengurangan masa tahana sebanyak 415 orang.

"Mereka mendapatkan remisi karena memenuhi persyaratan di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani pidana umum selama 6 bulan. Syarat kelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir 6," ujarnya. 

Anis Handoyo berpesan agar warga binaan yang menerima remisi bebas bertobat dan tidak akan mengulang kembali perbuatanya. Sesampainya di rumah langsung sungkem kepada orang tua. Tapi, yang orang tuanya sudah meninggal dunia bisa kunjungi makamnya.

"Selalu berbuat baik. Ingat keluarga di rumah. Jangan sampai kembali ke tempat ini," pungkasnya. 
 

Editor : Agus Ismanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network