Apes! Buruh Pabrik Curi Motor Tetangga, Terekam Kamera CCTV

Agis
Tersangka pelaku berinisial PA bersama motor hasil curianya

iNewsGresik.id - Nasib sial menimpa seorang pekerja pabrik, berinisial PA (33), warga Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. 

Betapa tidak. Ulah nekadnya mencuri sepeda motor Honda GL Pro 160 W 5559 WC, milik seorang tetangganya terekam CCTV. Sehingga polisi dengan mudah meringkusnya.

"Kami langsung meringkus tersangka, setelah korban memperlihatkan rekaman CCTV dan mendapatkan identitas tersangka pelaku," ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Wringinanom Iptu Moch. Dawud, Senin (23/10/2023). 

Iptu Moch. Dawud mengungkapkan peristiwa pencurian ini, terjadi di rumah Irvan Triesta Gunawan (22), warga Desa  Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Dalam laporanya, korban menerangkan, sepulang kerja, langsung memarkir motornya di teras depan rumah. Namun, keesokan harinya motornya sudah amblas. Karena penasaran, korban meminta bantuan saudaranya untuk melihat rekaman CCTV di rumah seorang tetangganya.

"Dari hasil rekaman CCTV, terlihat tersangka pelaku beraksi sekira pukul 03.15 WIB. Usai membawa motor, tersangka yang beraksi seorang diri langsung kabur," terangnya.

Korban yang kebetulan mengenal identitas pelaku, lanjut Iptu Dawud langsung melaporkan ke Mapolsek Wringinanom. 

Usai menerima laporan, Polisi langsung melakukan olah TKP. Dilanjutkan dengan memburu tersangka pelaku yang identitasnya sudah diketahui. "Kami mengamankan tersangka, di tempat kerjanya di Desa Sumengko, Kecamatan, Wringinanom Kabupaten Gresik," tegasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Sepeda Motor Honda GL PRO160, W 555 WC. "Motor hasil curian masih disembunyikan di sebuah tempat tidak jauh dari rumahnya," tandasnya.

Tersangka PA, kepada polisi mengaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pagar rumah yang kondisinya lengang. Namun, naas aksi nekadnya terekam kamera CCTV. Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Agus Ismanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network