Miris! Seorang Ibu Rumah Tangga Nekat Mencuri Motor Tetangga

Agis
seorang ibu rumah tangga diringkus polisi karena diduga mencuri motor tetangga

iNewsGresik.id - Seorang ibu rumah tangga, SA (30 th)  diringkus polisi di rumah kosnya di Desa Dradah, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan (12/12/2023).

Perempuan asal desa Sambangrejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamomgan ini, diduga membawa kabur sepeda motor Honda Beat W 5178 CB milik tetangganya, Ambar Setyo, warga Kelurahan Singosari Kecamatan Kebomas, kanupaten Gresik

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib mengatakan kronologinya berawal, saat tersangka datang berkunjung ke rumah korban. 

Karena korban sedang pergi berbelanja bersama isterinya, tersangka hanya ditemui anak korban, M Rafli Albani. 

"Tersangka kemudian meminjam HP untuk menghubungi Erna Susanti. Usai berkomunikasi, tersangka pamit pulang dan M Rafli masuk ke kamar tidurnya" jelas Kapolsek Kompol M Rokib. 

Namun, saat korban Ambar bersama istri pulang ke rumah mendapatkan motornya Honda Beat W 5178 CB yang diparkir di ruang tamu tidak ada di tempat. Bahkan, STNK, BPKB dan kunci kontak yang diletakkan di atas meja juga raib. 

"Korban akhirnya melapor ke Mapolsek Kebomas, setelah upayanya mencari motor tidak membuahkan hasil," jelasnya. 

Usai menerima  laporan, lanjut Abdul Roqib, polisi melakukan penyelidikan dan  penyidikan serta  mencari rekaman CCTV untuk mengungkap  tindak suatu pidana dan memburu tersangka palaku. 

"Dari hasil penyelidikan, diketahui sepeda motor korban sudah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Lamongan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Kebomas untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya. 

Kompol Abdul Rokib menambahkan dari tangan tersangka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar surat bukti pajak, BPKB, satu buah Flashdisc berisi video rekaman CCTV, satu potong baju lengan pendek warna biru tua, dan satu potong celana motif warna warni.

"Akibat perbuatanya, tersangka dijerat  Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun, " pungkas Abdul Rokib. 

Editor : Agus Ismanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network